Senin, 05 Juli 2010

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH

BAB I

WAKTU DAN LAMBANG

Pasal 1

Milad Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah adalah tanggal 14 Maret

Pasal 2

1. Lambang IMM sebagaimana tersebut dalam Anggaran Dasar pasal 6 adalah sebagai berikut dengan ukuran 1 berbanding 2,5.

2. Penjelasan tentang lambang IMM di atur dalam pedoman organisasi.

BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 3

Anggota Biasa

1. Yang dapat diterima menjadi anggota biasa adalah:

  1. Mahasiswa yang sedang menempuh perkuliahan di perguruan tinggi atau yang setingkat.
  2. Mahasiswa yang telah menyelesaikan perkuliahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 huruf (a) paling lambat 2 (dua) tahun setelah yudisium atau maksimal usia 30 tahun.

2. Prosedur menjadi anggota biasa :

  1. Calon anggota harus mengikuti dan dinyatakan lulus pengkaderan Darul Arqam Dasar.
  2. Permintaan menjadi anggota biasa diajukan secara tertulis oleh Pimpinan Komisariat kepada Dewan Pimpinan Daerah.

c. Apabila permintaan menjadi anggota diterima, kepadanya diberikan Kartu Tanda Anggota oleh Dewan Pimpinan Daerah atas nama DPP IMM.

d. Bentuk tanda anggota ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

e. Setiap 6 (enam) bulan sekali DPD melaporkan database keanggotaan kepada Dewan Pimpinan Pusat.

f. Bagi Calon Anggota yang berasal dari Organisasi Otonom Muhammadiyah, syarat keanggotaan diatur oleh Peraturan Khusus yang dibuat oleh DPP.

Anggota IMM tidak boleh merangkap pada organisasi ekstra kampus yang sejenis

Pasal 4

Anggota Luar Biasa

1. Anggota luar biasa adalah alumni IMM yang telah memenuhi kriteria seperti anggota biasa sebagaimana pasal 3 dan mendukung gerakan dakwah Muhammadiyah.

2. Anggota luar biasa atas usulan pimpinan cabang dan ditetapkan oleh DPD.

Pasal 5

Anggota Kehormatan

1. Anggota kehormatan adalah orang yang berasal dari luar kalangan IMM yang telah memberikan kontribusi luar biasa pada ikatan.

2. Anggota kehormatan dapat diusulkan oleh pimpinan IMM pada tingkat dimana yang bersangkutan berada setelah dipertimbangkan dan ditetapkan DPP IMM.

Pasal 6

Hak dan Kewajiban

1. Anggota biasa berhak menyatakan pendapat, suara, memilih dan dipilih.

2. Kewajiban anggota biasa adalah:

  1. Mempelajari dan mengamalkan kepribadian dan khittah perjuangan Muhammadiyah.
  2. Menjadi tauladan utama bagi mahasiswa.
  3. Tunduk dan taat kepada keputusan organisasi, peraturan-peraturan dan menjaga nama baik IMM.
  4. Turut melaksanakan dan mendukung usaha-usaha organisasi.
  5. Membayar iuran anggota yang besarnya ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 7

Pemberhentian Anggota

Keanggotaan berhenti karena:

1. Meninggal dunia.

2. Permintaan sendiri.

3. Keputusan Dewan Pimpinan Daerah atas usulan Pimpinan Cabang karena pelanggaran terhadap aturan dan ketentuan organisasi.

4. Keputusan Dewan Pimpinan Daerah tentang pemberhentian anggota sesuai pasal 7 ayat 3 hanya dapat dilaksanakan setelah :

a. Diadakan penelitian oleh Pimpinan Cabang;

b. Diberikan peringatan oleh Pimpinan Cabang secara tertulis;

c. Dilakukan skorsing oleh Pimpinan Cabang, apabila peringatan tersebut pada pasal 7 ayat 4 huruf (b) tidak diindahkan;

d. Anggota yang diberhentikan oleh Dewan Pimpinan Daerah diberi kesempatan membela diri dalam musyawarah yang diadakan oleh Dewan Pimpinan Daerah.

BAB III

SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 8

Komisariat

1. Pembentukan dan pengesahan serta ketentuan luas teritorial komisariat ditetapkan dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Daerah atas usul Pimpinan Cabang yang bersangkutan.

2. Komisariat berkewajiban melaksanakan usaha-usaha organisasi untuk menghimpun, membina dan meningkatkan kualitas serta menyalurkan bakat dan minat anggotanya untuk kepentingan organisasi.

Pasal 9

Cabang

1. Cabang dibentuk oleh Dewan Pimpinan Daerah, terdiri dari sekurang kurangnya 2 (dua) komisariat yang telah disahkan.

2. Pembentukan dan pengesahan serta ketentuan luas teritorial cabang ditetapkan dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat atas usul Dewan Pimpinan Daerah yang bersangkutan.

3. Pimpinan Cabang dapat membentuk Koordinator Komisariat (KORKOM) dengan mengadakan Rapat Pleno yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) unsur pimpinan cabang dan 2 (dua) orang perwakilan pimpinan komisariat.

Pasal 10

Daerah

1. Daerah dapat dibentuk oleh Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari sekurang kurangnya 3 (tiga) cabang yang telah disahkan.

2. Pembentukan dan pengesahan serta ketentuan luas teritorial daerah ditetapkan dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat atas usul Musyawarah Daerah dan setelah mendengar pertimbangan calon Dewan Pimpinan Daerah yang bersangkutan.

BAB IV

PIMPINAN

Pasal 11

Syarat-syarat Pimpinan.

Syarat-syarat untuk dapat dicalonkan dan dipilih sebagai Pimpinan Ikatan:

1. Syarat Umum

  1. Telah menjadi anggota Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah.
  2. Setia kepada asas, tujuan dan perjuangan ikatan dan persyarikatan.
  3. Taat kepada garis kebijaksanaan pimpinan ikatan dan pimpinan persyarikatan.
  4. Mampu membaca Al-Qur’an secara tartil.
  5. Mampu dan cakap melaksanakan tugas.
  6. Dapat menjadi tauladan utama dalam organisasi terutama dalam bidang akhlaq dan beribadahnya.
  7. Tidak merangkap dengan pimpinan atau anggota partai dan, tawaran atau organisasi politik.
  8. Berpengalaman dalam memimpin ikatan setingkat di bawahnya, kecuali untuk Pimpinan Komisariat.
  9. Bersedia berdomisili di kota, dimana sekretariat berkedudukan jika terpilih menjadi pimpinan.
  10. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil.

2. Syarat-syarat khusus bagi Dewan Pimpinan Pusat

a. Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.

b. Telah lulus pengkaderan Darul Arqam Paripurna.

3. Syarat-syarat khusus bagi Dewan Pimpinan Daerah.

a. Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.

b. Telah lulus pengkaderan Darul Arqam Madya.

4. Syarat-syarat khusus bagi Pimpinan Cabang.

a. Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.

b. Telah lulus pengkaderan DAM.

5. Syarat-syarat khusus bagi Pimpinan Komisariat.

a. Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.

b. Telah lulus pengkaderan DAD.

Pasal 12

Pemberhentian Pimpinan

Berhentinya pimpinan karena :

1. Berakhirnya status masa jabatan.

2. Berhalangan tetap.

3. Permintaan sendiri.

4. Melanggar konstitusi ikatan dan persyarikatan.

Pasal 13

Dewan Pimpinan Pusat

1. Dewan Pimpinan Pusat disusun oleh formatur yang dipilih oleh Muktamar.

2. Dewan Pimpinan Pusat memimpin organisasi, mentanfidzkan keputusan serta mengawasi pelaksanaannya.

3. Untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari yang bersifat administratif, Dewan Pimpinan Pusat mengangkat Sekretaris Eksekutif.

4. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk Badan Pimpinan yang diserahi tugas dan menyelenggarakan pekerjaan khusus.

5. Struktur Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari 1 (satu) orang Ketua Umum, 1 (satu) orang Sekretaris Jenderal, 1 (satu) orang Bendahara Umum, 9 (sembilan) orang Ketua bidang, 9 (sembilan) orang sekretaris dan 2 (dua) orang bendahara.

Pasal 14

Dewan Pimpinan Daerah

1. Dewan Pimpinan Daerah disusun oleh formatur yang dipilih oleh Musyawarah Daerah dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

2. Dewan Pimpinan Daerah adalah wakil Dewan Pimpinan Pusat di daerahnya.

3. Dewan Pimpinan Daerah dapat membentuk Badan pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

4. Dewan Pimpinan Daerah harus memberikan laporan kepada Dewan Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali dan atau apabila ada hal-hal yang dianggap perlu.

5. Struktur Dewan Pimpinan Daerah terdiri dari 1 (satu) orang Ketua Umum, 1 (satu) orang Sekretaris umum, 1 (satu) orang Bendahara umum, 9 (sembilan) orang Ketua bidang, 9 (sembilan) orang Sekretaris bidang dan 2 (dua) orang Wakil bendahara.

6. Dalam keadaan tertentu Struktur Dewan Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya terdiri dari 11 (sebelas) orang Badan Pimpinan Harian.

Pasal 15

Pimpinan Cabang

1. Pimpinan Cabang disusun oleh formatur yang dipilih oleh Musyawarah Cabang dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.

2. Pimpinan Cabang memberikan laporan kepada Dewan Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dan atau apabila ada hal-hal yang dianggap perlu.

3. Struktur Pimpinan Cabang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua umum, 1 (satu) orang Sekretaris umum, 1 (satu) orang Bendahara, 7 (tujuh) orang Ketua bidang, 7 (tujuh) orang Sekretaris bidang dan 2 (dua) orang Wakil bendahara.

4. Dalam keadaan tertentu Struktur Pimpinan Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari 10 (sepuluh) orang Badan Pimpinan Harian.

Pasal 16

Pimpinan Komisariat

1. Pimpinan Komisariat disusun oleh formatur yang dipilih oleh Musyawarah Komisariat dan disahkan oleh Pimpinan Cabang.

2. Pimpinan Komisariat memberikan laporan kepada Pimpinan Komisariat sekurang- kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dan atau apabila ada hal hal yang dipandang perlu.

3. Struktur Pimpinan Komisariat terdiri dari 1 (satu) orang Ketua umum, 1 (satu) orang Sekretaris umum, 1 (satu) orang Bendahara umum, 7 (tujuh) orang Ketua Bidang, 7 (tujuh) orang Sekretaris Bidang dan 2 (dua) orang Wakil bendahara.

4. Dalam keadaan tertentu Struktur Pimpinan Komisariat sekurang-kurangnya terdiri dari 10 (sepuluh) orang Badan Pimpinan Harian.

Pasal 17

Unsur Pembantu Pimpinan

1. Unsur Pembantu Pimpinan terdiri dari Lembaga Semi Otonom (LSO) dan Lembaga Otonom (LO).

2. Lembaga Semi Otonom adalah Unsur Pembantu Pimpinan yang menjalankan sebagian tugas pokok IMM.

3. Lembaga Otonom adalah Unsur Pembantu Pimpinan yang menjalankan tugas pendukung IMM.

4. Unsur Pembantu Pimpinan dibentuk dan sahkan oleh Pimpinan yang bersangkutan.

5. Ketentuan tentang pembentukan dan tugas Unsur Pembantu Pimpinan diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 18

Pemilihan Pimpinan

1. Pemilihan dilakukan secara langsung. Bebas, rahasia, jujur dan adil.

2. Pelaksanaan pemilihan pimpinan dilakukan oleh Panitia Pemilihan yang dibentuk dan ditetapkan oleh pimpinan masing-masing tingkatan bersama pimpinan dibawahnya melalui rapat pleno untuk satu kali pemilihan.

3. Pelaksanaan pemilihan pimpinan diatur berdasarkan tata tertib pemilihan pimpinan yang ditetapkan oleh Tanwir dan telah ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat

Pasal 19

Pergantian dan Perubahan Pimpinan

1. Pimpinan IMM yang telah habis masa jabatannya tetap menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah terima jabatan dengan pimpinan yang baru.

2. Dalam satu masa jabatan, dapat dilakukan perubahan pimpinan.

3. Perubahan pimpinan diatur dalam peraturan khusus yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

4. Setiap pergantian dan perubahan pimpinan IMM harus menjamin adanya peningkatan efisiensi dan efektifitas jalannya kepemimpinan.

BAB V

PERMUSYAWARATAN

Pasal 20

Muktamar

1. Muktamar dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab Dewan Pimpinan Pusat.

2. Muktamar dihadiri oleh :

a. Peserta

1) Badan Pimpinan Harian Dewan Pimpinan Pusat.

2) Wakil Dewan Pimpinan Daerah masing-masing 4 (empat) orang.

3) Wakil Pimpinan Cabang masing-masing 2 (dua) orang.

b. Peninjau

1) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah Tingkat Pusat, masing-masing 2 (dua) orang.

2) Mereka yang diundang oleh Dewan Pimpinan Pusat.

3. Peserta Muktamar berhak menyatakan pendapat, memilih dan dipilih serta memiliki hak 1 (satu) suara. Peninjau Muktamar berhak menyatakan pendapat.

4. Ketentuan tentang waktu dan tempat pelaksanaan serta agenda Muktamar ditetapkan oleh Tanwir.

5. Acara Pokok Muktamar :

a. Laporan Dewan Pimpinan Pusat tentang :

1) Kebijakan Dewan Pimpinan Pusat.

2) Organisasi.

3) Keuangan.

4) Pelaksanaan keputusan Muktamar/Tanwir.

b. Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

c. Penyusunan Garis-garis Besar Haluan Organisasi, Garis-garis Besar Haluan Kerja, dan Program Kerja.

d. Pemilihan Ketua Umum dan Formatur Dewan Pimpinan Pusat.

e. Masalah-masalah umum IMM yang bersifat urgen.

f. Rekomendasi.

6. Ketentuan tentang tata tertib Muktamar dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat dan disahkan oleh Muktamar.

7. Pada waktu berlangsungnya Muktamar dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Muktamar.

8. Selambat-lambatnya sebulan setelah muktamar, Dewan Pimpinan Pusat harus menyampaikan hasil keputusan tentang acara pokok Muktamar kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mendapat pengesahan.

9. Apabila sampai satu bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Muktamar belum ada jawaban dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, maka keputusan dianggap sah.

10. Selambat-lambatnya dua bulan setelah Muktamar, keputusan Muktamar harus ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan selanjutnya disosialisasikan ke Dewan Pimpinan Daerah se-Indonesia.

11. Keputusan Muktamar tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Muktamar berikutnya.

Pasal 21

Tanwir

1. Tanwir dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab Dewan Pimpinan Pusat.

2. Tanwir dihadiri oleh :

a. Peserta

1) Badan Pimpinan Harian Dewan Pimpinan Pusat.

2) Unsur Pembantu Pimpinan Tingkat Pusat yang jumlahnya ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

3) Wakil Dewan Pimpinan Daerah masing masing 4 (empat) orang.

b. Peninjau

Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah Tingkat Pusat, masing-masing 1 (satu) orang.

3. Acara Pokok Tanwir :

a. Laporan kebijakan Dewan Pimpinan Pusat dalam memimpin dan melaksanakan keputusan Muktamar.

b. Masalah-masalah mengenai kepentingan umum organisasi yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar.

c. Mempersiapkan tempat dan acara yang akan datang.

4. Ketentuan tentang tata tertib Tanwir dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat dan disahkan oleh Tanwir.

5. Pada waktu berlangsungnya Tanwir dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Tanwir.

6. Selambat-lambatnya sebulan setelah Tanwir, Dewan Pimpinan Pusat harus menyampaikan hasil Keputusan Tanwir kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mendapatkan pengesahan.

7. Apabila sampai satu bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Tanwir belum ada jawaban dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, maka keputusan dianggap sah.

8. Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Tanwir, keputusan Tanwir harus ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan selanjutnya disosialisasi ke Dewan Pimpinan Daerah se-Indonesia.

9. Keputusan Tanwir mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Tanwir atau Muktamar kemudian.

Pasal 22

Musyawarah Daerah

1. Musyawarah Daerah, disingkat Musyda dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab Dewan Pimpinan Daerah.

2. Musyawarah Daerah dihadiri oleh :

a. Peserta

1) Badan Pimpinan Harian Dewan Pimpinan Daerah.

2) Wakil Pimpinan Cabang masing-masing 4 (empat) orang.

3) Wakil Pimpinan komisariat masing-masing 2 (dua) orang.

4) Wakil Dewan Pimpinan Pusat 1 (satu) orang.

b. Peninjau

1) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah Tingkat Propinsi, masing-masing 2 (dua) orang.

2) Mereka yang diundang oleh Dewan Pimpinan Daerah.

3. Peserta Musyda berhak menyatakan pendapat, memilih dan dipilih serta memiliki hak 1 (satu) suara. Peninjau Musyda berhak menyatakan pendapat.

4. Ketentuan tentang waktu dan tempat pelaksanaan serta agenda Musyda ditetapkan oleh Rapat Pleno diperluas Dewan Pimpinan Daerah.

5. Acara Pokok Musyawarah Daerah :

a. Laporan Dewan Pimpinan Daerah tentang :

1) Kebijakan Dewan Pimpinan Daerah.

2) Organisasi.

3) Keuangan.

4) Pelaksanaan keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah Daerah serta Instruksi dan ketentuan Dewan Pimpinan Pusat.

b. Penyusunan program IMM periode berikutnya.

c. Pemilihan Ketua Umum dan Formatur Dewan Pimpinan Daerah.

d. Masalah-masalah umum IMM yang bersifat urgen dalam daerah.

e. Rekomendasi.

6. Ketentuan tentang tata tertib Musyda dibuat oleh Dewan Pimpinan Daerah dan disahkan oleh Musyawarah Daerah.

7. Pada waktu berlangsungnya Musyda dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musyda.

8. Selambat-lambatnya sebulan setelah Musyda, Dewan Pimpinan Daerah harus menyampaikan hasil keputusan tentang acara pokok Musyda kepada Dewan Pimpinan Pusat untuk mendapat pengesahan.

9. Apabila sampai 1 (satu) bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Musyda belum ada jawaban dari Dewan Pimpinan Pusat, maka keputusan dianggap sah.

10. Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Musyda, keputusan Musyda harus ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Daerah dan selanjutnya disosialisasikan ke Pimpinan Cabang di tempatnya masing-masing.

11. Keputusan Musyda tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Musyda berikutnya.

Pasal 23

Musyawarah Cabang

1. Musyawarah Cabang, disingkat Musycab dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Cabang.

2. Musyawarah Cabang dihadiri oleh :

a. Peserta

1) Badan Pimpinan Harian (BPH) dan Unsur Pembantu Pimpinan Cabang.

2) Wakil Pimpinan Komisariat masing-masing 4 (empat) orang.

3) Wakil Dewan Pimpinan Daerah 1 (satu) orang.

b. Peninjau

Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah Tingkat Kota/Kabupaten, masing-masing 2 (dua) orang diundang oleh pimpinan cabang.

3. Peserta Musycab berhak menyatakan pendapat, memilih dan dipilih serta memiliki hak 1 (satu) suara. Peninjau Musycab berhak menyatakan pendapat.

4. Ketentuan tentang waktu dan tempat pelaksanaan serta agenda Musycab ditetapkan oleh Rapat Pleno diperluas Pimpinan Cabang.

5. Acara Pokok Musyawarah Cabang:

a. Laporan Pimpinan Cabang tentang :

1) Kebijakan Pimpinan Cabang.

2) Organisasi.

3) Keuangan.

4) Pelaksanaan keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang serta instruksi dan ketentuan Pimpinan di atasnya.

b. Penyusunan program IMM periode berikutnya.

c. Pemilihan Ketua Umum dan Formatur Pimpinan Cabang.

d. Masalah-masalah umum IMM yang bersifat urgen dalam Cabang.

e. Rekomendasi.

6. Ketentuan tentang tata tertib Musycab dibuat oleh Pimpinan Cabang dan disahkan oleh Musycab.

7. Pada waktu berlangsungnya Musycab dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musycab.

8. Selambat-lambatnya sebulan setelah Musycab, Pimpinan Cabang harus menyampaikan hasil keputusan tentang acara pokok Musycab kepada Dewan Pimpinan Daerah untuk mendapat pengesahan.

9. Apabila sampai 1 (satu) bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Musycab belum ada jawaban dari Dewan Pimpinan Daerah, maka keputusan dianggap sah.

10. Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Musycab, keputusan Musycab harus ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang dan selanjutnya disosialisasikan ke Pimpinan Komisariat di wilayah masing-masing.

11. Keputusan Musycab tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Musycab berikutnya.

Pasal 24

Musyawarah Komisariat

1. Musyawarah Komisariat, disingkat Musykom dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Komisariat.

2. Musyawarah Komisariat dihadiri oleh:

a. Peserta

1) BPH Pimpinan Komisariat.

2) Seluruh Anggota Komisariat.

3) Wakil Pimpinan Cabang 1 (satu) orang.

b. Peninjau

Mereka yang diundang oleh Pimpinan Komisariat.

3. Peserta Musykom berhak menyatakan pendapat, memilih dan dipilih serta memiliki hak 1 (satu) suara. Peninjau Musykom berhak menyatakan pendapat.

4. Ketentuan tentang waktu dan tempat pelaksanaan serta agenda Musykom ditetapkan oleh Rapat Pleno Pimpinan Komisariat.

5. Acara Pokok Musyawarah Komisariat:

a. Laporan Pimpinan Komisariat tentang:

1. Kebijakan Pimpinan Komisariat

2. Organisasi

3. Keuangan

4. Pelaksanaan keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, Musyawarah Komisariat serta Instruksi dan ketentuan Pimpinan di atasnya.

b. Penyusunan program IMM periode berikutnya.

c. Pemilihan Ketua Umum dan Formatur Pimpinan Komisariat.

d. Masalah-masalah umum IMM yang bersifat urgen dalam Komisariat.

e. Rekomendasi.

6. Ketentuan tentang tata tertib Musykom dibuat oleh Pimpinan Komisariat dan disahkan oleh Musykom.

7. Pada waktu berlangsungnya Musykom dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musykom.

8. Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah Musykom, Pimpinan Komisariat harus menyampaikan hasil keputusan tentang acara pokok Musykom kepada Pimpinan Cabang untuk mendapat pengesahan.

9. Apabila sampai 15 (lima belas) sesudah penyerahan hasil keputusan Musykom belum ada jawaban dari Pimpinan Cabang, maka keputusan dianggap sah.

10. Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Musykom, keputusan Musykom harus ditanfidzkan oleh Pimpinan Komisariat.

11. Keputusan Musykom tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Musykom berikutnya.

Pasal 25

Keputusan Musyawarah

1. Keputusan Permusyawaratan diusahakan diambil dengan musyawarah untuk mufakat.

2. Apabila keputusan permusyawaratan terpaksa dilakukan dengan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak, yaitu setengah lebih satu dari jumlah peserta yang memberikan hak suara.

3. Pemungutan suara atas seseorang atau masalah yang penting dapat dilakukan secara tertulis dan rahasia, atau secara langsung.

4. Apabila dalam pemungutan suara terdapat jumlah suara yang sama banyak, maka pemungutan suara diulangi dengan memberi kesempatan masing-masing pihak untuk menambah penjelasan. Apabila setelah tiga kali pemungutan suara ternyata hasilnya tetap sama atau tidak memenuhi syarat pengambilan keputusan pembicaraan dihentikan tanpa suatu keputusan, atau diserahkan kepada pimpinan di atasnya, sedangkan untuk Muktamar atau Tanwir diserahkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

5. Apabila keputusan telah diambil, maka seluruh peserta musyawarah harus menerima keputusan tersebut dengan ikhlas dan tetap bertawakal kepada Allah SWT.

BAB VI

LAPORAN

Pasal 26

Laporan

1. Setiap Pimpinan berkewajiban untuk membuat laporan tentang keadaan IMM yang meliputi keorganisasian, gerakan, amal usaha, keuangan dan inventarisasi organisasi, termasuk pula laporan bidang atau lembaga khusus.

2. Laporan seperti dimaksud pada ayat 1 disampaikan kepada pimpinan di atasnya, dengan ketentuan; bagi Dewan Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang setiap 6 (enam) bulan, sedangkan bagi Pimpinan Cabang dan Komisariat setiap 3 (tiga) bulan.

BAB VII

KEUANGAN

Pasal 27

Keuangan

1. Keperluan IMM secara umum dibiayai bersama oleh Pimpinan Komisariat, Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Daerah, dan Dewan Pimpinan Pusat.

2. Keperluan pimpinan IMM setempat dibiayai oleh Pimpinan yang bersangkutan berdasarkan keputusan musyawarah masing-masing.

3. Uang Pangkal dan Iuran Anggota besarnya ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

4. Distribusi Uang Pangkal dan Iuran Anggota diatur sebagai berikut:

a. 50% untuk Pimpinan Komisariat.

b. 25% untuk Pimpinan Cabang.

c. 15% untuk Dewan Pimpinan Daerah.

d. 10% untuk Dewan Pimpinan Pusat.

5. Untuk memeriksa keabsahan laporan keuangan dan harta kekayaan, diatur sebagai berikut:

a. Pemeriksaan dilakukan oleh tim verifikasi yang dibentuk sebelum permusyawaratan.

b. Tim Verifikasi di bentuk dari perwakilan pimpinan dibawahnya atau tim independen.

c. Ketentuan tentang pemeriksaan diatur dengan peraturan khusus yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

d. Hasil pemeriksaan dilaporkan dalam permusyawaratan.

6. Pengelolaan/penarikan keuangan diatur dalam peraturan khusus yang dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat.

BAB VIII

PERATURAN KHUSUS DAN PEDOMAN KERJA

Pasal 28

Setiap pimpinan dapat membuat peraturan khusus dan pedoman kerja asal tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang dibuat pimpinan di atasnya.

BAB IX

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 29

Anggaran Rumah Tangga ini dapat diubah oleh Muktamar dan atau Tanwir, dan perubahannya sah apabila disetujui oleh sedikitnya 2/3 (dua pertiga) dari peserta Muktamar dan atau Tanwir yang hadir untuk membicarakan hal tersebut.

BAB X

KETENTUAN LAIN

Pasal 30

1. Segala ketentuan peraturan yang ada masih tetap berlaku sebelum ada ketentuan atau peraturan baru menurut Anggaran Rumah Tangga ini.

2. IMM menggunakan tahun takwim, dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir 31 Desember.

3. Pedoman administrasi diatur oleh Dewan Pimpinan Pusat.

BAB XI

PENUTUP

Pasal 31

1. Segala peraturan yang bertentangan dengan peraturan dalam Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut dengan peraturan yang dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 32

Anggaran Rumah Tangga ini menjadi pengganti Anggaran Rumah Tangga sebelumnya, dan telah disyahkan oleh Muktamar XIV di Bandung Barat, Jawa Barat dan Mulai berlaku sejak disahkannya oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Ditetapkan di : Bandung Barat

Tanggal : 23 April 2010

Bertepatan dengan tanggal :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar